Pernikahan
adalah suatu aturan kehidupan yang bertujuan :
1. Menjalankan
perintah Allah SWT
2. Mengikuti
sunnah Nabi SAW
3. Melanjutkan
generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam
4. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi /
menguatkan ikatan kekeluargaan)
5. Mendapatkan
cinta dan kasih sayang serta kebahagiaan dan ketentraman
6. Ketenangan
Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan
maksiat / perilaku hina lainnya)
7. Mewujudkan
keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim
8. Melaksanakan
libido seksualitas serta memperoleh keturunan yang sholeh, dan lain sebagainya
9. Sebelum
menentukan kepastian untuk menikah alangkah lebih baiknya mempertimbangkan
kriteria memilih pasangan hidup sesuai dengan tuntunan agama.
Pernikahan haruslah
memenuhi kriteria Lillah,
Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus
karena Allah. Proses dan caranya harus Billah,
sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon,
dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak).
Terakhir Ilallah,
tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.
No comments:
Post a Comment